Kamis, 10 September 2015

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015

                         PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015

Berdasarkan pada Dasar Hukum PUPNS 2015:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nonor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).  
 Pada tanggal 7 septembar 2015 di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat telah melakukan louncing pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 yang dilakukan secara online dengan E-PUPNS melalui website http://pupns.bkn.go.id.

gambarberita PUPNS.png
serta di wajibkan untuk seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar