PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015
Berdasarkan pada Dasar Hukum PUPNS 2015:
serta di wajibkan untuk seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan pada Dasar Hukum PUPNS 2015:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nonor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).
serta di wajibkan untuk seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar